Safar bagi muslimah

>> Tuesday, May 24, 2005

Dikutip dari: www.almanhaj.or.id
Oleh: Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman

Apabila seorang wanita melakukan safar tanpa mahram maka hukumnya haram berdasarkan hadits Bukhari Muslim, bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali bersama mahramnya."

Kata -imroati- dalam hadits ini nakirah dan jatuh setelah -la nahiyah- (larangan) yang berarti umum. Maksud hadts ini adalah setiap wanita siapapun orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, dimanapun dan segala jenis safar baik safar ketaatan, rekreasi dan safar mubah.

Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama selain Sya'ifiyah, mereka berpedoman dengan argument yang amat rapuh untuk memperbolehkan wanita safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya.

Seandainya Nabi membawakan hadits diatas dihadapan kita semua dan kitapun mendengarnya dengan telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan kita lakukan pada beliau?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita hanya mengatakan "Kami mendengar dan taat".

Tambahan:
Ust. Abdul Wahab dalam kajian "Tazkiyatunnufus" di radio Hang 106FM

Beliau ditanya: "Bagaimana dgn para akhwat yang bekerja dibatam, jauh dari keluarganya, sementara ia mempunyai tanggungan untuk membantu ekonomi keluarganya. Apa yang harus ia lakukan?" (kondisi ini insya Allah applicable untuk para akhwat yang sudah terlanjur terikat kontrak sekolah dan bekerja di s'pore dengan tanggungan "pinjaman/hutang", -semoga Allah mengampuni dan memudahkan jalan kita semua-)

Jawaban beliau:
Sebaiknya para akhwat tersebut:

  1. Menyadari sedalam2nya akan kekhilafannya dan banyak memohon ampun, istighfar kepada Allah
  2. Jika akan pulang ke keluarganya sebaiknya kabarkan kepada salah satu mahramnya dan meminta untuk dijemput
  3. Sebaiknya segera menikah

0 comments:

Post a Comment

  © Blogger template by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP